Songsong
AEC 2015: Industri Asuransi Berbenah Diri
Bisnis
Indonesia, 18 Oktober 2013. Insurance day diperingati setiap tanggal 18
Oktober. Jelang dua tahun ke depan, isu yang strategis adalah kesiapan industri
asuransi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic
Community (AEC) yang dimulai pada 31 Desember 2015.
Pertanyaan yang
sering mucul adalah apakah perusahaan asuransi nasional bakal menjadi pemain
aktif atau Indonesia hanya akan menjadi pasar menggiurkan bagi asing. Di dalam
ajang Bisnis Indonesia Insurance Award 2013 bulan ini, wakil dari industri
asuransi jiwa menyatakan kurang siap menghadapi MEA 2015. Sudah terbayang bakal
banyak perusahaan asuransi asing yang berbondong-bondong buka lapak di Indonesia.
Sebenarnya MEA
2015 tidak didesain menakutkan. Diharapkan akan membawa negara-negara ASEAN
menjadi kawasan yang makmur dan kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang
merata, serta menurunnya tingkat kemiskinan dan perbedaan sosial-ekonomi di kawasan
ASEAN (Deperindag, 2008)
Blueprint MEA
telah ditandatangani pada 20 November 2007. Semua negara wajib melaksanakan
komitmennya. ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan basis produksi dalam lima
elemen yakni arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas investasi, arus
bebas modal, dan arus bebas tenaga kerja terampil.
Di sektor
keuangan, yang diliberalisasi adalah sektor asuransi (lima subsektor),
perbankan (lima subsektor), pasar modal (empat subsektor), dan jasa keuangan
lainnya dua subsektor). Tidak semua diikuti Indonesia untuk diliberalisasi di
tahun 2015.
Di subsektor di
industri asuransi, pasar tunggal ada di subsektor asuransi jiwa, asuransi umum,
reasuransi, broker/perantara, dan perusahaan penunjang asuransi. Untuk
subsektor asuransi jiwa hanya diikuti oleh Indonesia dan Philipina. Sedangkan
di subsektor asuransi umum, reasuransi, dan penunjang asuransi ada tujuh negara
yakni Brunei, Kamboja, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura, &
Vietnam. Sementara itu di subsektor perantara asuransi diikuti enam negara
karena Brunei tidak ikut (AEC Blueprint, 2007).
Sisi optimis
Pasar bebas
berarti perusahaan asuransi ASEAN bebas hadir di Indonesia dan juga sebaliknya.
Tak hanya ancaman, tetapi juga peluang. Bahwa Indonesia memiliki potensi
asuransi yang besar dan bakal menjadi magnet bagi asing, itu tak dipungkiri.
Tetapi bukankan itu sudah berlangsung lama?
Ada beberapa
alasan untuk tak kuatir berlebihan menghadapi MEA 2015. Pertama, industri
asuransi Indonesia sudah lama terliberalisasi. Tanpa MEA, asing sudah menguasai
industri asuransi, khususnya di sektor asuransi jiwa.
Selama ini
perusahaan asuransi asing masuk ke Indonesia nyaris tanpa halangan. Mereka kini
bisa menguasai saham hampir 100% bila partner investor lokal tak menambah
modal. Dalam sejarah industri asuransi Indonesia, modal asing tak selamanya
mampu bertahan dalam kompetisi asuransi Indonesia. Beberapa perusahaan dengan
mayoritas modal asing telah hengkang dari Indonesia.
Kedua, berpikir
dengan logika peluang bahwa perusahaan asuransi Indonesia juga mestinya
menjajal ekspansi ke negara ASEAN lainnya. Ini kesempatan untuk bermain di
level regional. Industri asuransi nasional memang belum punya tradisi ekspansi
ke luar negeri. Berbeda dengan beberapa negara, misalnya Singapura atau
Malaysia. Potensi negara lain masih besar, khususnya yang penetrasi asuransi
masih di bawah Indonesia seperti di Philipina, Vietnam, dan Myanmar.
Ketiga, pasar
bebas tak berarti tanpa aturan. Regulator tiap negara memiliki kewenangan untuk
mengatur industri. Ini tak bermaksud untuk memproteksi perusahaan lokal. Tetapi
perlu regulasi agar perusahaan asuransi atau tenaga kerja asing yang masuk
benar-benar mampu mengakselerasi perkembangan industri asuransi Indonesia.
Indonesia jangan
menjadi tempat ‘membuang sampah’. Perlu ada regulasi tentang persyaratan
perusahaan asuransi asing yang masuk. Misal dari sisi peringkat (rating),
besarnya modal, kompetensi tenaga kerja asing, dan lainnya. Bila perlu, agar
pendatang baru benar-benar memberi kontribusi optimal, maka disyaratkan
program-program pengembangan untuk masyarakat Indonesia. Misalnya memiliki
produk asuransi mikro, rasio pembukaan cabang di kota besar dan kota kecil,
atau lainnya.
MEA memang
berpotensi membawa ancaman. Khususnya bagi perusahaan yang belum siap. Tapi MEA
tak dapat dihindari. Satu-satunya jalan adalah mempersiapkan diri dengan baik.
Persiapan yang penting dan mendesak bagi perusahaan asuransi nasional antara
lain peningkatan dari sisi kompetensi sumber daya manusia, permodalan, dan
dukungan teknologi informasi. Masih ada dua tahun untuk mempersiapkan dengan
baik.
Dari perspektif
konsumen asuransi, MEA 2015 membawa harapan baru. Persaingan industri makin
ketat, diharapkan berbanding lurus dengan pelayanan, khususnya pembayaran
klaim. Perusahaan asuransi akan dipaksa berlomba memberikan pelayanan yang
lebih baik dan menjaga sisi reputasi. Sepanjang persaingan dilakukan secara
sehat dan pengawasan ketat oleh regulator, konsumen akan diuntungkan.
Pendapat Saya:
Menurut saya
dalam menjelang MEA 2015 nanti Indonesia hendaknya lebih dituntut untuk
meningkatkan kualitas SDM terutama dari segi pendidikan, kemampuan, pengalaman
dan lain sebagainya. Guna untuk menyeimbangkan dengan pasar ASEAN yang
jangkauan cukup luas dan sudah mencakup Internasional.
Dalam pasar
bebas nanti khususnya untuk perusahaan asuransi ASEAN akan bebas hadir masuk di
Indonesia dan begitu juga sebaliknya. Hal ini menurut saya tak hanya menjadi
ancaman tetapi juga menjadi suatu keuntungan khususnya bagi Indonesia. Pasalnya
dalam pasar bebas tersebut Indonesia khususnya pada perusahaan industri dapat
menjajal ekspansi ke negara ASEAN lainnya hal itu merupakan kesempatan untuk
bermain dalam level regional.
Dan hal ini
tidak seharusnya ditakuti atau dikhawatirkan oleh bangsa Indonesia karena
pasalnya, hingga saat ini sudah banyak perusahaan baik asuransi dan lainnya
sudah Go Internasional dan jauh dari itu banyak sudah pangsa asing yang
berminat untuk menanamkan modalnya pada perusahaan-perusahaan yang ada
Indonesia dan berniat membuka perusahaan di Indonesia.
Tetapi dari itu
MEA juga memiliki potensi membawa suatu ancaman. Khususnya bagi
perusahaan-perusahaan yang belum siap. Namun, MEA sudah ditetapkan oleh
pemerintah akan berlaku pada tahun 2015 mendatang. Satu-satunya jalan adalah
dengan mempersiapkan diri dengan baik. Persiapan yang penting dan mendesak bagi
perusahaan asuransi nasional antara lain peningkatan dari sisi kompetensi
sumber daya manusia, permodalan, dan dukungan teknologi informasi.
Persaingan
industri yang semakin ketat, diharapkan berbanding lurus dengan pelayanan.
Perusahaan asuransi akan dipaksa berlomba memberikan pelayanan yang lebih baik
dan menjaga sisi reputasi perusahaan. Sepanjang persaingan dilakukan secara
sehat dan pengawasan ketat oleh regulator, konsumen akan diuntungkan.
SUMBER ARTIKEL: