Jumat, 08 Mei 2015

Being Global Leader In Islamic Finance - Kuliah Umum

Ekonomi syariah merupakan salah satu alternatif atau jalan keluar bagi perekonomian yang rumit ini mengapa ekonomi  syariah? Karena dalam ekonomi syariah tidak diperbolehkan riba sedangkan penghancur sistem ekonomi adalah riba. Riba adalah bunga yang diberikan saat kita menabung atau berinvestasi tanpa akad dan kesepakatan kedua pihak.

Ekonomi Syariah bertujuan menciptakannya perekonomian yang maju,  menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional. Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga perbankan syariah telah menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia menggunakan sistem hasil sehingga tidak mengalami inegative spread sebagaimana bank-bank konvensional.

Sejarah Perkembangan ekonomi syariah didunia mulai muncul dan berkembang pada tahun 1960an di Mesir pada awal perkembangannya ini berdirilah institusi syariah yang bergerak dibidang keuangan bukan bank, namun karena polemik keadaan politik dan sosial di mesir lembaga syariah belum bisa menunjukan eksistensi nya di dunia ekonomi sekitar tahun 1970an barulah berdiri sebuah lembaga perbankan syariah di Mesir hal ini menunjukan walaupun tidak secara langsung dikenal lembaga keuangan syariah tetap memiliki proggress dalam mengikuti perkembangan masyarakat.
Setelah Mesir Sistem syariah mulai berkembang masuk ke Dubai, kemudian memasuki Asia dengan tujuan negara berbasis syariah islam yaitu Malaysia dan kemudian barulah pada tahun 1999-an mulai masuk ke Indonesia yang ditandai dengan hadirnya bank Muamalat sebagai Bank Retail pertama di Asia yang berbasis syariah sekaligus pelopor bank syariah pertama di Indonesia. Walaupun awalnya menjadi market leader dalam perbankan syariah ternyata market share bank Muamalat bisa di rebut oleh Mandiri Syariah yang kalah start sebagai pelopor namun  market share Mandiri saat ini menjadi nomor 1 dibidang Bank Retail Perbankan Indonesia.

Financial Sistem ( Sistem Keuangan) : sebagai suatu sistem yang mengatur transfer dana antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana agar tercapai alokasi dana yang efisien serta menyediakan fasilitas keuangan termasuk sistem pembayaran yang diperlukan dalam pembiayaan kegiatan bisnis. Dalam sistem keuangan ini, yang terjadi tidak hanya transfer dana tapi juga transfer resiko khususnya kepada para pemilik dan pemegang saham.

Tujuan Bank Syariah
Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara islami khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktek riba.
Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut islam
Menghindari bunga bank uang yang dilaksanakan bank konvensional
Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomis, berperilaku bisnis dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
Untuk membantu menanggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara–negara yang sedang berkembang.

Fasilitas pembiayaan (Al-mudharabah dan Al-musyarakah)
Al-mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Al-musyarakah, konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
Tokoh Global Leader islamic finance
1. Shaikh Muhammad Taqi Usmani dari Pakistan
2. Profesor Rodney Wilson dari Inggris
3. Shaikh Saleh Abdullah Kamel 
4. Dr Yahia Abdul-Rahman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar