Ekonomi
syariah merupakan salah satu alternatif atau jalan keluar bagi perekonomian
yang rumit ini mengapa ekonomi syariah? Karena dalam ekonomi syariah
tidak diperbolehkan riba sedangkan penghancur sistem ekonomi adalah riba. Riba
adalah bunga yang diberikan saat kita menabung atau berinvestasi tanpa akad dan
kesepakatan kedua pihak.
Ekonomi
Syariah bertujuan menciptakannya perekonomian yang maju, menekankan
keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter
dibanding sistem konvensional. Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga
perbankan syariah telah menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia
menggunakan sistem hasil sehingga tidak mengalami inegative spread sebagaimana
bank-bank konvensional.
Sejarah
Perkembangan ekonomi syariah didunia mulai muncul dan berkembang pada tahun
1960an di Mesir pada awal perkembangannya ini berdirilah institusi syariah yang
bergerak dibidang keuangan bukan bank, namun karena polemik keadaan politik dan
sosial di mesir lembaga syariah belum bisa menunjukan eksistensi nya di dunia
ekonomi sekitar tahun 1970an barulah berdiri sebuah lembaga perbankan syariah
di Mesir hal ini menunjukan walaupun tidak secara langsung dikenal lembaga
keuangan syariah tetap memiliki proggress dalam mengikuti perkembangan
masyarakat.
Setelah
Mesir Sistem syariah mulai berkembang masuk ke Dubai, kemudian memasuki Asia
dengan tujuan negara berbasis syariah islam yaitu Malaysia dan kemudian barulah
pada tahun 1999-an mulai masuk ke Indonesia yang ditandai dengan hadirnya bank
Muamalat sebagai Bank Retail pertama di Asia yang berbasis syariah sekaligus
pelopor bank syariah pertama di Indonesia. Walaupun awalnya menjadi market
leader dalam perbankan syariah ternyata market share bank Muamalat bisa di
rebut oleh Mandiri Syariah yang kalah start sebagai pelopor namun market
share Mandiri saat ini menjadi nomor 1 dibidang Bank Retail Perbankan
Indonesia.
Financial
Sistem ( Sistem Keuangan) : sebagai suatu sistem yang mengatur transfer dana
antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana agar
tercapai alokasi dana yang efisien serta menyediakan fasilitas keuangan
termasuk sistem pembayaran yang diperlukan dalam pembiayaan kegiatan bisnis.
Dalam sistem keuangan ini, yang terjadi tidak hanya transfer dana tapi juga
transfer resiko khususnya kepada para pemilik dan pemegang saham.
Tujuan
Bank Syariah
Mengarahkan kegiatan ekonomi umat
untuk bermuamalah secara islami khususnya muamalah yang berhubungan dengan
perbankan agar terhindar dari praktek riba.
Menjalankan bisnis dan aktivitas
perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut islam
Menghindari bunga bank uang yang
dilaksanakan bank konvensional
Mendidik dan membimbing masyarakat
untuk berpikir secara ekonomis, berperilaku bisnis dalam meningkatkan kualitas
hidup mereka.
Untuk membantu menanggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama
dari negara–negara yang sedang berkembang.
Fasilitas pembiayaan (Al-mudharabah
dan Al-musyarakah)
Al-mudharabah ialah akad perjanjian
(kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya
memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya
dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Al-musyarakah,
konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan
yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan
dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan
mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan
manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
Tokoh Global Leader islamic finance
1. Shaikh Muhammad Taqi Usmani dari
Pakistan
2. Profesor Rodney Wilson dari Inggris
3. Shaikh Saleh Abdullah Kamel
4. Dr Yahia Abdul-Rahman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar